Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko.
(4) Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
