Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k paling sedikit:
a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi;
b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
1. pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
2. pengembangan model;
3. pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
4. pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi;
c. penerapan standar keamanan siber;
d. pengamanan data dan informasi;
e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, komprehensif, dan menerapkan prinsip kehati-hatian;
dan
f. penerapan prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Koreksi Anda
