Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal;
b. transaksi material dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi;
c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan
d. informasi material lain mengenai Penyelenggara ITSK, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
(2) Penyelenggara ITSK wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
