Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi: a. pengunduran diri atau pemberhentian auditor eksternal; b. transaksi material dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi; c. Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung dan/atau yang mungkin akan terjadi; dan d. informasi material lain mengenai Penyelenggara ITSK, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik. (2) Penyelenggara ITSK wajib menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh sistem yang dipergunakan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda