Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK harus menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan Penyelenggara ITSK.
(2) Dalam hal terjadi Benturan Kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam setiap keputusan yang memenuhi kondisi adanya Benturan Kepentingan.
(3) Selain mengungkapkan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara ITSK dilarang mengambil tindakan yang berpotensi merugikan Penyelenggara ITSK atau mengurangi keuntungan Penyelenggara ITSK.
(4) Penyelenggara ITSK wajib memiliki kebijakan Benturan Kepentingan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola adanya potensi Benturan Kepentingan yang mungkin timbul dalam Penyelenggara ITSK akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha Penyelenggara ITSK, yang dituangkan dalam aturan.
Koreksi Anda
