Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, Penyelenggara ITSK menggunakan jasa auditor eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
