Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara ITSK MENETAPKAN kebijakan dan tata cara RUPS dalam anggaran dasar Penyelenggara ITSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan dari Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda
