Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Penyelenggara ITSK wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola yang Baik secara berkala.
Koreksi Anda
