Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada Penyelenggara ITSK dengan tata cara sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda