Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada Penyelenggara ITSK dengan tata cara sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Koreksi Anda
