Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
2. Penyelenggara ITSK adalah setiap pihak yang menyelenggarakan ITSK yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
4. Tata Kelola yang Baik bagi Penyelenggara ITSK yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan oleh Penyelenggara ITSK untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan pada Penyelenggara ITSK bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan serta nilai-nilai etika.
5. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
6. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham Penyelenggara ITSK sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham Penyelenggara ITSK kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara ITSK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi Penyelenggara IAKD yang berbadan hukum perseroan terbatas.
8. Direksi adalah organ Penyelenggara ITSK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Penyelenggara ITSK untuk kepentingan Penyelenggara ITSK, sesuai dengan maksud dan tujuan Penyelenggara ITSK serta mewakili Penyelenggara ITSK, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9. Dewan Komisaris adalah organ Penyelenggara ITSK yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
10. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan Penyelenggara ITSK dan kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok pemegang saham dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, serta pegawai Penyelenggara ITSK.
11. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
12. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Penyelenggara ITSK.
13. Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
14. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Penyelenggara ITSK.
15. Risiko Siber adalah Risiko yang disebabkan oleh serangan, kegagalan, kerentanan, atau celah pada keamanan sistem informasi yang memiliki potensi kerugian dan dampak negatif terhadap sistem teknologi informasi, data, atau operasional.
16. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
17. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Penyelenggara ITSK tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Penyelenggara ITSK.
18. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan Pemangku Kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Penyelenggara ITSK.
Koreksi Anda
