Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki struktur organisasi kepengurusan paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang direksi; dan b. 1 (satu) orang komisaris. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang dan bertanggung jawab penuh atas: a. pengurusan LSP untuk kepentingan LSP termasuk menjadi pelaksana LSP; dan b. mewakili LSP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan tanggung jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LSP termasuk bertindak sebagai pengarah LSP.
Koreksi Anda