Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6696), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
