Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LSP yang telah mendapat rekomendasi pendirian LSP dan perubahan Skema Sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum melewati jangka waktu berakhirnya surat rekomendasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan, dapat melanjutkan permohonan persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bagi LSP:
a. yang telah mengajukan permohonan rekomendasi LSP; atau
b. yang telah mengajukan permohonan pendaftaran LSP, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
