Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSP yang telah memiliki tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku: a. menyesuaikan pemenuhan ketentuan: 1) bentuk badan hukum LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; 2) kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan 3) struktur organisasi kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; b. menyesuaikan metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; dan c. memiliki buku materi pendalaman sertifikasi sebagai bahan persiapan uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh LSP sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat kompetensi kerja. (3) Dalam hal LSP terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat tanda terdaftar dan seluruh rekomendasi Skema Sertifikasi dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Koreksi Anda