Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN pembatalan tanda terdaftar LSP berdasarkan:
a. permohonan pembatalan tanda terdaftar dari LSP; atau
b. pencabutan lisensi oleh BNSP.
Koreksi Anda
