Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rekomendasi tindak lanjut yang wajib dilaksanakan oleh LSP sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LSP yang tidak melaksanakan rekomendasi tindak lanjut atas sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada BNSP.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada LSP dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
