Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. melakukan kegiatan program pelatihan/pembekalan sertifikasi, dan kegiatan pelatihan dalam bentuk apapun; dan b. memiliki kepemilikan saham atau melakukan penyertaan modal di lembaga pelatihan.
Koreksi Anda