Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian laporan berkala, laporan insidental, dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan secara manual.
Koreksi Anda
