Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. laporan pelaksanaan sertifikasi yang disampaikan setiap triwulan paling lambat di akhir bulan berikutnya; dan
b. laporan keuangan audited tahunan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan pelaksanaan sertifikasi paling sedikit memuat:
a. jumlah peserta;
b. daftar nama peserta;
c. tanggal pelaksanaan;
d. tempat uji kompetensi;
e. hasil uji kompetensi;
f. sertifikat kompetensi kerja; dan
g. daftar asesor.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. perubahan kepemilikan dan kepengurusan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan oleh LSP;
b. perubahan ruang lingkup, perpanjangan, pembekuan, dan pencabutan lisensi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima dari BNSP; dan
c. perubahan lainnya yang dilakukan oleh LSP, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan oleh LSP.
Koreksi Anda
