Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b paling sedikit: a. memiliki kebijakan dan prosedur; b. memastikan sistem informasi pendukung sertifikasi yang memadai; c. memiliki fungsi kepatuhan yang dapat dirangkap oleh fungsi manajemen mutu; dan d. memiliki sistem pengendalian internal atau manajemen mutu.
Koreksi Anda