Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan/penolakan atas pengajuan permohonan surat rekomendasi LSP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan surat rekomendasi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 telah dinyatakan lengkap. (2) Dalam hal dokumen permohonan surat rekomendasi belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, LSP menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterima surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah membatalkan pengajuan permohonan surat rekomendasi. (4) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan permohonan surat rekomendasi kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan permohonan surat rekomendasi kembali disertai persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (5) Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda