Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon LSP harus melampirkan dokumen:
a. salinan dokumen pengesahan sebagai badan hukum dari instansi pemerintah yang berwenang;
b. salinan bukti pendirian dan kepemilikan LSP;
c. salinan anggaran dasar LSP beserta perubahan terkini;
d. profil organisasi dan struktur organisasi kepengurusan LSP yang ditandatangani oleh direksi;
e. daftar riwayat hidup kepengurusan LSP terkini dan dokumen pendukungnya;
f. dokumen Skema Sertifikasi LSP yang telah ditetapkan oleh komite Skema Sertifikasi LSP;
g. dokumen daftar komite Skema Sertifikasi beserta daftar riwayat hidup terkini dan sertifikat kompetensi di bidang terkait;
h. salinan surat keterangan pemenuhan proses apresiasi oleh BNSP;
i. salinan bukti kepemilikan atau kuasa penggunaan atas kantor operasional dan tempat uji kompetensi;
j. dokumen daftar calon asesor beserta daftar riwayat hidup terkini dan sertifikat kompetensi di bidang terkait;
k. dokumen sistem informasi pelaksanaan sertifikasi yang memadai;
l. dokumen kebijakan dan prosedur sertifikasi;
m. dokumen sistem pengendalian internal dan/atau manajemen mutu;
n. buku materi pendalaman sertifikasi kompetensi sebagai bahan persiapan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
o. dokumen informasi metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis; dan
p. dokumen lain yang mendukung persyaratan.
(2) Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, LSP harus melampirkan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. dokumen perubahan dan/atau penambahan Skema Sertifikasi LSP; dan
c. dokumen lain yang mendukung persyaratan.
Koreksi Anda
