Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, calon LSP harus memenuhi kriteria: a. bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. pendirian dan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; c. struktur organisasi kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9; d. Skema Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah ditetapkan oleh komite Skema Sertifikasi; e. memenuhi proses apresiasi oleh BNSP; f. memiliki infrastruktur pendukung sertifikasi paling sedikit: 1. kantor operasional; 2. tempat uji kompetensi; dan 3. calon asesor; g. memiliki sistem informasi pendukung sertifikasi yang memadai; h. memiliki kebijakan dan prosedur sertifikasi; i. memiliki sistem pengendalian internal dan/atau manajemen mutu; j. memiliki buku materi pendalaman sertifikasi kompetensi sebagai bahan persiapan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan k. memiliki metode pengujian paling sedikit wawancara, uji portofolio, dan ujian tertulis.
Koreksi Anda