Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dengan tujuan untuk: a. memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang berkelanjutan di sektor jasa keuangan dengan penerapan SKKNI dan KKNI dalam penyelenggaraan Sertifikasi Profesi melalui mekanisme penatalaksanaan LSP; b. memperkuat penerapan tata kelola LSP melalui pemantauan dan evaluasi; c. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam mengajukan rekomendasi dan pendaftaran, serta pemenuhan kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan; d. mendorong LSP untuk menyelenggarakan Sertifikasi Profesi yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri jasa keuangan terkini; dan e. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa keuangan dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui Sertifikasi Profesi oleh LSP yang sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan.
Koreksi Anda