Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
PERBAN Nomor 21 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
2. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
3. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
4. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang dapat ditagih di muka pengadilan.
5. Pemohon adalah Kreditor dari Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek.
6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang INDONESIA maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG dan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Efek dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Perusahaan Efek.
7. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
9. Nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Efek baik diikuti atau tanpa diikuti pembukaan rekening Efek.
10. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh Utang kepada Kreditor.
11. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
12. Pengadilan adalah pengadilan niaga dalam lingkup peradilan umum.
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dasar:
a. terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 (satu) Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri yang sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang, kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pernyataan Kepailitan Perusahaan Efek oleh Kreditor hanya dapat diajukan oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Utang yang memiliki fakta dan keadaan yang terbukti secara sederhana.
(3) Ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan opini atas laporan
keuangan dan opini atas kemampuan membayar kewajiban jangka pendek.
(4) Jangka waktu antara tanggal penyampaian permohonan pernyataan kepailitan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dan tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek berdasarkan permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pasal 4
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Kepailitan Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. anggaran dasar Perusahaan Efek beserta seluruh perubahannya;
b. surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. daftar seluruh Kreditor Perusahaan Efek;
d. seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor serta paling sedikit 1 (satu) hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
e. laporan keuangan Perusahaan Efek terakhir yang tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan opini atas laporan keuangan dan opini atas kemampuan membayar kewajiban jangka pendek;
f. rencana penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan Efek kepada Nasabah; dan
g. dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Pasal 7
Dalam memproses permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek;
b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek;
c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah;
e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga;
f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi;
g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan kepailitan; dan/atau
h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 8
(1) Terhadap permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak atau tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Apabila permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang
harus dipenuhi, dan Pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan pernyataan Kepailitan.
(3) Apabila kelengkapan permohonan pernyataan Kepailitan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pemohon, permohonan pernyataan Kepailitan dianggap ditarik kembali oleh Pemohon.
(4) Untuk keperluan penelaahan permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil Perusahaan Efek, Kreditor Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, kondisi keuangan Perusahaan Efek tidak dalam keadaan tidak mampu untuk membayar Utang dan dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian sengketa utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor melalui mediasi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian Utang antara Perusahaan Efek dan Kreditor.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencapai kesepakatan, Perusahaan Efek menyampaikan hasil kesepakatan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Efek tidak melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tindak lanjut pengawasan di bidang pasar modal.
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dasar:
a. terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 (satu) Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek, kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri yang sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang, kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pernyataan Kepailitan Perusahaan Efek oleh Kreditor hanya dapat diajukan oleh Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Utang yang memiliki fakta dan keadaan yang terbukti secara sederhana.
(3) Ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disertai dengan opini atas laporan
keuangan dan opini atas kemampuan membayar kewajiban jangka pendek.
(4) Jangka waktu antara tanggal penyampaian permohonan pernyataan kepailitan oleh Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dan tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek berdasarkan permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
BAB Kedua
Tata Cara Permohonan Pernyataan Kepailitan Perusahaan Efek
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Kepailitan Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Pasal 5
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. identitas Pemohon, paling sedikit nama lengkap, nomor induk kependudukan, akta pendirian beserta perubahan anggaran dasarnya, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat;
b. identitas Perusahaan Efek yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan, paling sedikit nama lengkap dan alamat Perusahaan Efek;
c. uraian secara jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, yang meliputi:
1) kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan;
2) alasan permohonan; dan 3) hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Pengadilan.
d. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih antara Perusahaan Efek dan Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan Kepailitan;
e. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor lain;
f. bukti penagihan Kreditor kepada Perusahaan Efek;
g. bukti dilakukannya upaya penyelesaian utang- piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara Perusahaan Efek dan Kreditornya, berupa:
1) putusan lembaga penyelesaian sengketa;
2) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Perusahaan Efek menerima permintaan penyelesaian utang piutang dari Kreditor, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor-nya;
3) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa Debitor dengan atau tanpa alasan setelah lewatnya waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Kreditor, tidak melakukan upaya penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; atau 4) berita acara atau risalah pertemuan yang menunjukkan bahwa Perusahaan Efek dan Kreditornya tidak sepakat dalam penyelesaian utang-piutang, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; dan
h. bukti pendukung lain yang relevan.
Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. anggaran dasar Perusahaan Efek beserta seluruh perubahannya;
b. surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. daftar seluruh Kreditor Perusahaan Efek;
d. seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor serta paling sedikit 1 (satu) hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
e. laporan keuangan Perusahaan Efek terakhir yang tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan opini atas laporan keuangan dan opini atas kemampuan membayar kewajiban jangka pendek;
f. rencana penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan Efek kepada Nasabah; dan
g. dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Pasal 7
Dalam memproses permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek;
b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek;
c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah;
e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga;
f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi;
g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan kepailitan; dan/atau
h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Terhadap permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak atau tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Apabila permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang
harus dipenuhi, dan Pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan pernyataan Kepailitan.
(3) Apabila kelengkapan permohonan pernyataan Kepailitan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pemohon, permohonan pernyataan Kepailitan dianggap ditarik kembali oleh Pemohon.
(4) Untuk keperluan penelaahan permohonan pernyataan Kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil Perusahaan Efek, Kreditor Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Pasal 9
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, kondisi keuangan Perusahaan Efek tidak dalam keadaan tidak mampu untuk membayar Utang dan dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian sengketa utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor melalui mediasi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian Utang antara Perusahaan Efek dan Kreditor.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencapai kesepakatan, Perusahaan Efek menyampaikan hasil kesepakatan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Efek tidak melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tindak lanjut pengawasan di bidang pasar modal.
Pasal 10
BAB III
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PERUSAHAAN EFEK
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek hanya dapat diajukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan dengan dasar:
a. terdapat permohonan yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri yang sedang mengalami ketidakmampuan keuangan untuk membayar Utang, kepada Otoritas Jasa Keuangan; atau
c. pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek berdasarkan permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum.
Pasal 13
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata
persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. anggaran dasar Perusahaan Efek beserta seluruh perubahannya;
b. surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. daftar seluruh Kreditor Perusahaan Efek;
d. seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor serta paling sedikit 1 (satu) hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
e. laporan keuangan Perusahaan Efek terakhir yang tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan opini atas laporan keuangan;
f. rencana penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan Efek kepada Nasabah; dan
g. dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Pasal 16
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Pasal 17
Dalam memproses permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek;
b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek;
c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah;
e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga;
f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi;
g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan/atau
h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18
(1) Terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak atau tidak layak diajukan kepada Pengadilan
(2) Apabila permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(3) Apabila kelengkapan permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pemohon, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dianggap ditarik kembali oleh Pemohon.
(4) Untuk keperluan penelaahan permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil Perusahaan Efek, Kreditor Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Pasal 19
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Efek diperkirakan dapat membayar Utang kepada Kreditor Perusahaan Efek dan dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian sengketa utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor melalui mediasi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian Utang
antara Perusahaan Efek dan Kreditor.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencapai kesepakatan, Perusahaan Efek menyampaikan hasil kesepakatan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Efek tidak melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tindak lanjut pengawasan di bidang pasar modal.
Pasal 20
BAB Kedua
Tata Cara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Pasal 14
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. identitas Pemohon, paling sedikit nama lengkap, nomor induk kependudukan, akta pendirian beserta perubahan anggaran dasarnya, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat;
b. identitas Perusahaan Efek yang dimohonkan untuk dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pengadilan, paling sedikit nama lengkap dan alamat Perusahaan Efek;
c. uraian secara jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, yang meliputi:
1) kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan;
2) alasan permohonan; dan 3) hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Pengadilan.
d. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih antara Perusahaan Efek dan Kreditor yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
e. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor lain;
f. bukti penagihan Kreditor kepada Perusahaan Efek;
g. bukti dilakukannya upaya penyelesaian sengketa utang-piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara Perusahaan Efek dan Kreditornya, berupa:
1) putusan lembaga penyelesaian sengketa;
2) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Perusahaan Efek menerima permintaan penyelesaian utang piutang dari Kreditor, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor-nya;
3) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa Debitor dengan atau tanpa alasan setelah lewatnya waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Kreditor, tidak melakukan upaya penyelesaian utang- piutang di luar pengadilan; atau 4) berita acara atau risalah pertemuan yang menunjukkan bahwa Perusahaan Efek dan Kreditornya tidak sepakat dalam penyelesaian utang-piutang, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; dan
h. bukti pendukung lain yang relevan.
Pasal 15
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata
persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. anggaran dasar Perusahaan Efek beserta seluruh perubahannya;
b. surat keputusan tentang pemberian izin usaha Perusahaan Efek dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. daftar seluruh Kreditor Perusahaan Efek;
d. seluruh perjanjian atau bentuk lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor serta paling sedikit 1 (satu) hubungan utang piutang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
e. laporan keuangan Perusahaan Efek terakhir yang tidak melampaui 90 (sembilan puluh) hari pada saat disampaikan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan opini atas laporan keuangan;
f. rencana penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan Efek kepada Nasabah; dan
g. dokumen pendukung lain, jika terdapat dokumen pendukung lain.
Pasal 16
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c berwenang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek.
(2) Pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan tanpa terlebih dahulu terdapat permohonan dari Kreditor Perusahaan Efek atau Perusahaan Efek itu sendiri.
Pasal 17
Dalam memproses permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan memperhatikan:
a. kelangsungan usaha Perusahaan Efek;
b. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Nasabah Perusahaan Efek;
c. kewajiban Perusahaan Efek atas transaksi Efek;
d. kewajiban Perusahaan Efek terhadap pemerintah;
e. kewajiban Perusahaan Efek terhadap Pihak ketiga;
f. kewajiban Perusahaan Efek terkait produk dan jasa pengelolaan investasi;
g. hubungan hukum antara Perusahaan Efek dan pihak yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; dan/atau
h. hal lain yang dapat menjadi pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB Ketiga
Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh Otoritas Jasa Keuangan
(1) Terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak atau tidak layak diajukan kepada Pengadilan
(2) Apabila permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Pemohon tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Pemohon harus melengkapinya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya pemberitahuan belum lengkapnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(3) Apabila kelengkapan permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pemohon, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dianggap ditarik kembali oleh Pemohon.
(4) Untuk keperluan penelaahan permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memanggil Perusahaan Efek, Kreditor Perusahaan Efek, dan pihak lain.
Pasal 19
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Efek diperkirakan dapat membayar Utang kepada Kreditor Perusahaan Efek dan dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek tidak layak diajukan kepada Pengadilan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian sengketa utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor melalui mediasi.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian Utang
antara Perusahaan Efek dan Kreditor.
(4) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencapai kesepakatan, Perusahaan Efek menyampaikan hasil kesepakatan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Efek tidak melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mengenakan perintah tindakan tertentu sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai tindak lanjut pengawasan di bidang pasar modal.
Dengan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat dan/atau industri Pasar Modal terkait dengan proses Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek
Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam rangka penyelesaian proses pemberesan harta, perdamaian terkait dengan putusan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 20 ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 25
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada masyarakat.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.18/OJK KEUANGAN OJK.
Pengajuan Permohonan.
Pernyataan Kepailitan. Penundaan Kewajiban.
Pembayaran Utang Perusahaan Efek. Tata Cara.
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 26/OJK)
(1) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan pernyataan Kepailitan terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. identitas Pemohon, paling sedikit nama lengkap, nomor induk kependudukan, akta pendirian beserta perubahan anggaran dasarnya, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat;
b. identitas Perusahaan Efek yang dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan, paling sedikit nama lengkap dan alamat Perusahaan Efek;
c. uraian secara jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, yang meliputi:
1) kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan;
2) alasan permohonan; dan 3) hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Pengadilan.
d. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih antara Perusahaan Efek dan Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan Kepailitan;
e. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor lain;
f. bukti penagihan Kreditor kepada Perusahaan Efek;
g. bukti dilakukannya upaya penyelesaian utang- piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara Perusahaan Efek dan Kreditornya, berupa:
1) putusan lembaga penyelesaian sengketa;
2) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Perusahaan Efek menerima permintaan penyelesaian utang piutang dari Kreditor, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor-nya;
3) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa Debitor dengan atau tanpa alasan setelah lewatnya waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Kreditor, tidak melakukan upaya penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; atau 4) berita acara atau risalah pertemuan yang menunjukkan bahwa Perusahaan Efek dan Kreditornya tidak sepakat dalam penyelesaian utang-piutang, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; dan
h. bukti pendukung lain yang relevan.
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, kondisi keuangan Perusahaan Efek dalam keadaan tidak mampu membayar Utang dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Efek sejak
permohonan Kepailitan dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(3) Perusahaan Efek wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada Nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek Perusahaan Efek paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan Kepailitan dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(4) Untuk perlindungan Nasabah Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
a. memindahkan pengelolaan portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan diajukan Kepailitan kepada Manajer Investasi lain;
b. melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan diajukan Kepailitan;
c. meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan aset Nasabah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang akan diajukan Kepailitan ke rekening Efek tampungan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau rekening Efek milik Perantara Pedagang Efek lain;
d. melakukan pemblokiran atas aset Nasabah Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi;
dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan Kepailitan Perusahaan Efek kepada Pengadilan setelah seluruh proses dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) selesai dilaksanakan.
(6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pengajuan permohonan pernyataan Kepailitan kepada Pengadilan menjadi beban Pemohon.
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, kondisi keuangan Perusahaan Efek dalam keadaan tidak mampu membayar Utang dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Kepailitan oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Efek sejak
permohonan Kepailitan dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(3) Perusahaan Efek wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada Nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek Perusahaan Efek paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan Kepailitan dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(4) Untuk perlindungan Nasabah Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
a. memindahkan pengelolaan portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan diajukan Kepailitan kepada Manajer Investasi lain;
b. melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan diajukan Kepailitan;
c. meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan aset Nasabah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang akan diajukan Kepailitan ke rekening Efek tampungan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau rekening Efek milik Perantara Pedagang Efek lain;
d. melakukan pemblokiran atas aset Nasabah Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi;
dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan Kepailitan Perusahaan Efek kepada Pengadilan setelah seluruh proses dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) selesai dilaksanakan.
(6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pengajuan permohonan pernyataan Kepailitan kepada Pengadilan menjadi beban Pemohon.
(1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek yang diajukan oleh paling sedikit 2 (dua) Kreditor dari Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung:
a. identitas Pemohon, paling sedikit nama lengkap, nomor induk kependudukan, akta pendirian beserta perubahan anggaran dasarnya, nomor pokok wajib pajak, dan/atau alamat;
b. identitas Perusahaan Efek yang dimohonkan untuk dilakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pengadilan, paling sedikit nama lengkap dan alamat Perusahaan Efek;
c. uraian secara jelas dan terperinci mengenai dasar permohonan, yang meliputi:
1) kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan;
2) alasan permohonan; dan 3) hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Pengadilan.
d. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih antara Perusahaan Efek dan Kreditor yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
e. surat perjanjian atau bentuk perikatan lain yang dapat menunjukkan adanya hubungan utang- piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor lain;
f. bukti penagihan Kreditor kepada Perusahaan Efek;
g. bukti dilakukannya upaya penyelesaian sengketa utang-piutang di luar pengadilan (out of court debt workout) antara Perusahaan Efek dan Kreditornya, berupa:
1) putusan lembaga penyelesaian sengketa;
2) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Perusahaan Efek menerima permintaan penyelesaian utang piutang dari Kreditor, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang antara Perusahaan Efek dan Kreditor-nya;
3) akta notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan bahwa Debitor dengan atau tanpa alasan setelah lewatnya waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan dari Kreditor, tidak melakukan upaya penyelesaian utang- piutang di luar pengadilan; atau 4) berita acara atau risalah pertemuan yang menunjukkan bahwa Perusahaan Efek dan Kreditornya tidak sepakat dalam penyelesaian utang-piutang, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui lembaga penyelesaian utang-piutang di luar pengadilan; dan
h. bukti pendukung lain yang relevan.
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Efek diperkirakan tidak dapat membayar Utang kepada Kreditor Perusahaan Efek dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Efek sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(3) Perusahaan Efek wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada Nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek Perusahaan Efek paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(4) Untuk perlindungan Nasabah Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
a. memindahkan pengelolaan portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Manajer Investasi lain;
b. melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan aset Nasabah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke rekening Efek tampungan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau rekening Efek milik Perantara Pedagang Efek lain;
d. melakukan pemblokiran atas aset Nasabah Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi;
dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek kepada Pengadilan setelah seluruh proses dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) selesai dilaksanakan.
(6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan menjadi beban Pemohon.
(1) Dalam hal berdasarkan penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Efek diperkirakan tidak dapat membayar Utang kepada Kreditor Perusahaan Efek dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Efek secara normal, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek layak diajukan kepada Pengadilan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Efek sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(3) Perusahaan Efek wajib menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kewajibannya kepada Nasabah dan kewajiban penyelesaian transaksi Efek Perusahaan Efek paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan layak diajukan kepada Pengadilan.
(4) Untuk perlindungan Nasabah Perusahaan Efek, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
a. memindahkan pengelolaan portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Manajer Investasi lain;
b. melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. meminta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk memindahkan aset Nasabah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang akan dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke rekening Efek tampungan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau rekening Efek milik Perantara Pedagang Efek lain;
d. melakukan pemblokiran atas aset Nasabah Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi;
dan/atau
e. tindakan lain yang diperlukan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek kepada Pengadilan setelah seluruh proses dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) selesai dilaksanakan.
(6) Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pengadilan menjadi beban Pemohon.