Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan Sukuk Wakaf wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan: a. untuk Emiten, penyampaian laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) sampai dengan ayat (9); dan b. untuk Penerbit, penyampaian laporan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) dan ayat (11). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. realisasi penggunaan dana terhadap kegiatan/proyek yang dilakukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf; b. pencapaian atas realisasi kegiatan/proyek; c. perubahan atas realisasi kegiatan/proyek, jika terdapat perubahan; dan d. manfaat atas kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf bagi penerima Manfaat Aset Wakaf (mauquf alaih). (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan reviu Pihak independen. (4) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan Sukuk Wakaf jatuh tempo.
Koreksi Anda