Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26 kepada Otoritas Jasa Keuangan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem elektronik untuk permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, permohonan persetujuan prinsip disampaikan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda