Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan, yang merupakan: 1. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal, termasuk wakil perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. pedagang berjangka dan/atau pialang berjangka termasuk wakil pialang berjangka yang telah memperoleh: a. izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi; dan b. persetujuan prinsip sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan; b. penasihat investasi, yang merupakan: 1. penasihat investasi yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2. penasihat berjangka yang telah memperoleh izin dari otoritas perdagangan berjangka komoditi dan telah memperoleh persetujuan prinsip sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan; c. Pihak lain yang telah memperoleh izin usaha atau persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan d. Pemodal.
Koreksi Anda