Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses perizinan atas pelaku dan/atau penyelenggara infrastruktur Derivatif Keuangan dan permohonan persetujuan atas produk Derivatif Keuangan yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda