Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal putusan Pengadilan mengabulkan Gugatan, amar putusan mencantumkan mekanisme distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d.
Koreksi Anda