Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Putusan atas Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak sidang pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
