Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengajuan gugatan pelindungan konsumen, OJK dapat mengajukan permohonan sita jaminan.
(2) Ketentuan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata.
Koreksi Anda
