Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Persidangan pembuktian dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
Koreksi Anda
