Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum tergugat. (2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih tergugat yang terdiri dari PUJK dan pihak lain, gugatan diajukan di Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu tergugat yang merupakan PUJK. (3) Dalam hal tergugat berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Koreksi Anda