Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Tindakan Pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PUJK;
b. daftar konsumen;
c. jumlah kerugian; dan
d. mekanisme distribusi pembayaran ganti kerugian.
(2) Mekanisme pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat cara pembagian baik pro rata, pari passu, maupun cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Gugatan diajukan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Gugatan juga harus memuat peristiwa hukum antara pihak lain dengan PUJK yang menyebabkan kerugian.
Koreksi Anda
