Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan setelah OJK melakukan Tindakan Pengawasan kepada PUJK.
(2) Dalam hal Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan OJK kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, tidak diperlukan Tindakan Pengawasan.
Koreksi Anda
