Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan setelah OJK melakukan Tindakan Pengawasan kepada PUJK. (2) Dalam hal Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diajukan OJK kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, tidak diperlukan Tindakan Pengawasan.
Koreksi Anda