Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu: a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin; dan/atau b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.
Koreksi Anda