Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu:
a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin;
dan/atau
b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
pendaftaran, pencatatan, persetujuan, penetapan, dan/atau pemberian izin.
Koreksi Anda
