Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumen yang mengajukan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dapat mengajukan gugatan tersendiri sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. (2) Konsumen yang tidak mengajukan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) serta tercantum dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat mengajukan gugatan kembali.
Koreksi Anda