Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
(1) Gugatan diajukan OJK setelah mengumumkan daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan.
(2) Pengumuman daftar Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hak Konsumen untuk menyatakan keluar dari Gugatan; dan
b. jangka waktu pengajuan pernyataan keluar.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit melalui:
a. situs dan media sosial resmi OJK;
b. surat kabar nasional; dan
c. papan pengumuman di kantor OJK.
(4) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kepada OJK.
(5) Konsumen yang menyatakan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimasukkan dalam daftar Konsumen di dalam gugatan.
Koreksi Anda
