Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugatan diajukan OJK setelah mengumumkan daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam gugatan. (2) Pengumuman daftar Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hak Konsumen untuk menyatakan keluar dari Gugatan; dan b. jangka waktu pengajuan pernyataan keluar. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling sedikit melalui: a. situs dan media sosial resmi OJK; b. surat kabar nasional; dan c. papan pengumuman di kantor OJK. (4) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kepada OJK. (5) Konsumen yang menyatakan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dimasukkan dalam daftar Konsumen di dalam gugatan.
Koreksi Anda