Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan niaga berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK Konvensional. (2) Pengadilan agama berwenang mengadili Gugatan terhadap PUJK yang usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Koreksi Anda