Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Teks Saat Ini
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman dalam menyelesaikan perkara gugatan Pelindungan Konsumen oleh OJK; dan
b. melengkapi hukum acara perdata yang berlaku dalam praktik peradilan.
Koreksi Anda
