Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan Yang Diajukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman dalam menyelesaikan perkara gugatan Pelindungan Konsumen oleh OJK; dan b. melengkapi hukum acara perdata yang berlaku dalam praktik peradilan.
Koreksi Anda