Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik adalah penyidik menurut peraturan perundang- undangan.
2. Penuntut adalah Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Oditurat Militer, dan Oditurat Militer Tinggi.
3. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Mahkamah Agung.
4. Ruang Sidang secara Elektronik adalah ruang sidang di Pengadilan yang meliputi kantor Kejaksaan, kantor Rutan/Lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim/Majelis Hakim.
5. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah rumah tahanan negara menurut peraturan perundang-undangan.
6. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga pemasyarakatan menurut peraturan perundang-undangan.
7. Penasihat Hukum adalah penasihat menurut peraturan perundang-undangan.
8. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.
9. Domisili Elektronik adalah layanan pesan (messaging services) berupa akun yang terverifikasi milik Penyidik, Penuntut, Pengadilan, Terdakwa/Kesatuan Terdakwa, Penasihat Hukum, Saksi, Ahli, Rutan, dan Lapas.
10. Administrasi Perkara adalah proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.
11. Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan,
petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik.
12. Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, Mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.
13. Mengadili adalah serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang Pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG dan secara elektronik.
14. Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan secara elektronik, mempunyai nilai pembuktian yang sama.
15. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait Administrasi Perkara dan persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan.
16. Keadaan Tertentu adalah keadaan yang tidak memungkinkan proses pelimpahan perkara, pengadministrasian perkara maupun persidangan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Hukum Acara karena Jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan darurat, atau keadaan lain yang menurut Majelis Hakim dengan penetapan perlu melakukan Persidangan secara Elektronik.
17. Jarak adalah jarak tempat penahanan Terdakwa, jarak tempat Penuntut, maupun jarak tempat saksi dan ahli dengan Pengadilan yang menyidangkan perkara.
18. Hukum Acara adalah hukum acara pidana yang berlaku dan peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain oleh peraturan ini.
19. Peserta Sidang adalah Hakim/Majelis Hakim, Penuntut, Terdakwa/Penasihat Hukum, Saksi, dan Ahli.
20. Hari adalah hari kalender.