Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Hakim Khusus adalah hakim karier pengadilan negeri dan pengadilan tinggi pada lingkungan peradilan umum yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung untuk mengadili perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.
4. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi pada lingkungan peradilan umum.