PERBAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PROFIL KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
PERBAN Nomor 21 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 21 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Umum Human capital merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan
Pendahuluan
Unsur Kompetensi
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sandiman
Penutup E. Pengertian 1. Jabatan Fungsional Sandiman (JFS) adalah jabatan yang mempunyai
UNSUR KOMPETENSI Kompetensi yang perlu dimiliki oleh Pemangku Jabatan Fungsional Sandiman dalam
STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN Kompetensi Manajerial terdiri atas 3 (tiga) area meliputi kompetensi utama
PENUTUP Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negata tentang Profil Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman ini disusun sebagai acuan dalam pembinaan Jabatan