Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda
