Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau badan hukum publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang memiliki tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Keikutsertaan partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyampaian: a. informasi; b. usul pertimbangan; dan/atau c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda