Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi dan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data LPSK dapat mengikutsertakan: a. instansi pusat; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Satu Data LPSK.
Koreksi Anda