Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata melalui: a. Portal Satu Data INDONESIA; b. Portal Satu Data LPSK; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a difasilitasi oleh sekretariat Satu Data INDONESIA. (4) Permasalahan dalam penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat meliputi kondisi: a. Data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. Data tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA; c. sumber Data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA; dan/atau d. Data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA. (5) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan secara bersama antara Walidata dengan sekretariat Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda