Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan oleh Walidata dengan cara memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan Produsen Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data untuk diperbaiki.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai dengan hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
