Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data mempunyai tugas: a. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. membuat daftar Data sesuai dengan standar baku; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (2) Produsen Data ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda