Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data LPSK dikelola oleh Walidata. (2) Pengembangan Portal Satu Data LPSK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Portal Satu Data LPSK dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA. (4) Pengelolaan Portal Satu Data LPSK harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan. (5) Pengelolaan Portal Satu Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda