Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini terdiri dari: a. penyelenggara Satu Data LPSK; b. penyelenggaraan Satu Data LPSK; c. Portal Satu Data LPSK; d. hak akses terhadap Data; e. partisipasi dan kerja sama; f. pemantauan dan evaluasi; dan g. pendanaan.
Koreksi Anda