Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini terdiri dari:
a. penyelenggara Satu Data LPSK;
b. penyelenggaraan Satu Data LPSK;
c. Portal Satu Data LPSK;
d. hak akses terhadap Data;
e. partisipasi dan kerja sama;
f. pemantauan dan evaluasi; dan
g. pendanaan.
Koreksi Anda
